HEADER.jpg

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Nanga Pinoh || Mari Dukung Kami Dalam Zona Integritas Untuk Mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih & Melayani (WBBM) || Dapatkan Informasi yang anda butuhkan melalui Website ini atau dapat menghubungi Nomor Kontak yang tersedia || Jam Kerja, Senin-Kamis : Pukul 08.00 - 16.30 Wib, Istirahat Pukul 12.00 - 12.30 Wib, Jum'at : Pukul 08.00 - 17.00 Wib, Istirahat Pukul 11.30 - 12.30 Wib.|| Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pimpinan, Hakim dan Pegawai PA Nanga Pinoh terkait dengan janji penanganan perkara dengan permintaan imbalan sejumlah uang. II Dalam rangka libur hari raya Idhul Fitri 1445 H dan cuti bersama, maka kami informasikan bahwa Pengadilan Agama Nanga Pinoh Tutup pada tanggal 08, 09, 10, 11, 12, 13, 14 dan 15 April 2024. Buka kembali pada tanggal 16 April 2024.

 

APLIKASI PENDUKUNG PERKARA

                                   

 

ZONA INTEGRITAS

1 2 3 4 5 6

Urgensi Penerapan E- Litigasi Terhadap Percepatan Penyelesaian Perkara [1]

Oleh : Dr. Mahmud Hadi Riyanto dan Mariyatul Qibtiyah, S.H.I.[2]

(Hakim PA Soreang Bandung dan Hakim PA Tabanan)

A. LATAR BELAKANG

Sering kita menjumpai problema-problema di Pengadilan kaitannya penyelesaian perkara. Di era berbasis revolusi industry 4.0, tentu tidak dapat kita tutupi lagi. Seperti keterlambatan (delay), keterjangkauan (acces), dan integritas (integrity). [3] Selain itu, masih juga dapat kita temukan problem lain seperti Awamnya masyarakat terhadap prosedur beracara, Markus tersembunyi, dan Fasilitas yang kurang memadai. Hal tersebut tentu sangat merugikan bagi semua pihak.

Untuk memangkas problema-problema tersebut. Mahkamah Agung berusaha memodernisasi sistem peradilan Indonesia, melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018. Mengintrodusir administrasi perkara di pengadilan secara elektronik (e-Court) yang terdiri dari e-Filing, e-Payment dan e-Summon. Sampai pada saat ini Mahkamah Agung senantisa berupaya untuk menyempurnakan e-Court dengan pemberlakuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 yang mewajibkan diterapkannya persidangan di pengadilan secara elektonik (e-Litigasi).

Adanya e-Litigasi dicanangkan untuk membuktikan bahwa sistem peradilan di Indonesia dapat lebih baik, lebih cepat, dan lebih murah,[4] serta dapat menjadi solusi yang sangat bermanfaat bagi para pencari keadilan karena memberi akses kemudahan dalam persidangan.

Selengkapnya BACA DISINI

[1] Artikel ini telah tayang sebelumnya di website https://badilag.mahkamahagung.go.id/ pada tanggal 29 September 2020

[2] Hakim Angkatan VII/PPC Terpadu II dan Hakim Angkatan VIII/PPC Terpadu III

[3] A. S. Pudjoharsoyo Sekretaris Mahkamah Agung, materi presentasi dengan Tema Arah Kebijakan Teknis Pemberlakuan Pengadilan Elektronik (Kebutuhan Sarana Dan Prasarana Serta Sumber Daya Manusia, (Jakarta, 13 Agustus 2019).

[4]https://indopos.co.id/read/2019/09/02/191502/bantu-sosialisasikan-e-Litigasi-ma-apresiasi-peradi/, Bantu Sosialisasikan e-Litigasi, MA Apresiasi Peradi, Editor Achmad Sukarno, Senin, 2 September 2019.

| PA Nanga pinoh HEBAT

Harmonis, Elaboratif, Berintegritas, Adaptif, Transparan

Hubungi Kami

Pengadilan Agama@2018