Pelayanan Sidang Terpadu
Pada dasarnya setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi termasuk hak membentuk keluarga dan keturunan melalui perkawinan yang sah dan hak anak atas identitas diri yang dituangkan dalam akta kelahiran. Tetapi pada kenyataannya sebagian anggota masyarakat terutama kelompok misikin menghadapi hambatan biaya, jarak dan waktu dalam menyelesaikan proses pencatatan perkawinan dan pencatatan kelahiran. Oleh karena itu, untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat miskin dalam memperoleh akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran, maka Mahkamah Agung Republik Indonesia perlu berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kementerian Agama Republik Indonesia. Pelayanan terpadu ini diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Penerima manfaat Pelayanan Terpadu meliputi:
Dalam pelayanan tersebut tentunya memerlukan biaya, dengan komponen biaya Pelayanan Terpadu terdiri dari biaya perkara dan biaya perjalanan dan operasional untuk layanan sidang keliling. Biaya perkara dibebankan kepada penerima manfaat Pelayanan Terpadu. Biaya perjalanan dan operasional dibebankan kepada APBN, APBD Provinsi atau APBD Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memegang prinsip sederhana, cepat dan biaya ringan. Bagi para penerima manfaat Pelayanan Terpadu yang tidak mampu secara ekonomi dapat dibebaskan dari pembayaran biaya perkara, jika mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen lain yang menyatakan tidak mampu yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak ketiga seperti lembaga donor, organisasi masyarakat sipil atau lembaga lainnya dapat memberikan bantuan biaya yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku demi kepentingan para penerima manfaat Pelayanan Terpadu. Syarat-syarat untuk memperoleh jasa Pelayanan Terpadu adalah semua syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan pengesahan perkawinan, itsbat nikah atau perkara lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tempat Pelayanan Terpadu ditentukan berdasarkan kesepakatan Pengadilan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat. Tata cara persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian Pelayanan Terpadu :
Pengadilan bersama-sama dengan KUA Kecamatan dan/atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota memberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa Pelayanan Terpadu diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut dilakukan sebelum pelaksanaan Pelayanan Terpadu. Penempatan ruang sidang pada pelayanan terpadu diatur sedemikian rupa agar memudahkan masyarakat penerima manfaat pelayanan terpadu. Pengadilan bersama-sama dengan KUA Kecamatan dan/atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota melaksanakan pelayanan terpadu sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pelaksanaan pelayanan terpadu dapat melibatkan pihak lain seperti perguruan tinggi dan organisasi masyarakat sipil. Pihak penyelenggara menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk penerima manfaat Pelayanan Terpadu terutama untuk kelompok rentan. Dalam hal permohonan pengesahan perkawinan atau penetapan lainnya yang terkait dikabulkan, salinan penetapan diberikan oleh Pengadilan kepada pemohon pada hari yang sama. Pengadilan menyerahkan salinan penetapan kepada pemohon untuk diteruskan kepada KUA Kecamatan dan/atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dalam rangka penerbitan buku nikah atau akta perkawinan dan/atau akta kelahiran, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mekanisme Pelayanan Terpadu
|