PA NANGA PINOH IKUTI SOSIALIASI DATA FALAKIYAH
Kamis (07/03/24), bertempat di Media Center Pengadilan Agama (PA) Nanga Pinoh, berlangsung kegiatan Sosialisasi Data Falakiyah yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama secara daring melalui media zoom meeting. Kegiatan yang diikuti oleh PA dan Mahkamah Syariah (MS) seluruh Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang falak. Kegiatan dilaksanakan pukul 10.00 WIB s.d. selesai, dan diikuti oleh Hakim PA Nanga Pinoh, Bapak Solihul Huda Ali Ahmad Sidrotul Muntaha, S.H.I. dan Plh. Panitera, Bapak Karli Hidayat, S.H.I.
Acara yang dimoderatori oleh Kepala Sub Direktorat Syariah Ditjen Badilag, Bapak Daud Al Wadud, S.E., M.M. ini dibuka oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Bapak Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. Kemudian acara dilanjutkan dengan pemberian materi sosialisasi mengenai Paparan Posisi Hilal 1 Ramadan 1445 H yang dipaparkan oleh Bapak Drs. H. Wahyu Widiana, M.A (Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama periode 2005 s/d 2012). Dalam paparannya, beliau menyimpulkan berdasarkan data falakiyah mengenai tinggi hilal dan elongasi, bahwa 1 Ramadhan 1445 H akan jatuh pada hari Selasa, tanggal 12 Maret 2024 dan 1 Syawal 1445 H akan jatuh pada hari Rabu, tanggal 10 April 2024. Namun beliau menghimbau untuk menunggu kepastian dari pengumuman Kementerian Agama Republik Indonesia. Acara dilanjutkan dengan pemberian materi mengenai Administrasi Hukum Acara dan Sikap Hakim pada Pelaksanaan Sidang Isbat Rukyat Hilal oleh Bapak Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. Salah satu yang ditekankan oleh beliau adalah bahwa PA/MS hanya mempunyai kewenangan istbat kesaksian rukyatul hilal. Adapun yang menetapkan awal Ramadhan, Syawal dan Zulhijah adalah Menteri Agama. Oleh karena itu, koordinasi antara Mahkamah Agung RI dalam hal ini PA/MS dengan Kementerian Agama di pusat maupun di daerah merupakan suatu keniscayaan. Beliau juga memaparkan mengenai prosedur persidangan isbat kesaksian rukyat hilal mulai dari tata cara permohonan, persidangan, persyaratan formil dan materiil perukyat yang wajib diperiksa oleh Hakim Tunggal sampai dengan amar putusan.
Dengan kegiatan sosialisasi ini diharapkan bahwa seluruh PA dan MS dapat meningkatkan kualitas dan efisiensi dalam memanfaatkan teknologi dan data falakiyah yang lebih modern, valid dan reliabel. (IHS)