Wilayah Yurisdiksi PA Nanga Pinoh
Berdasarkan pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 Jo. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 Jo. Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009, Pengadilan Agama berkedudukan di kota madya atau Kabupaten.
Pengadilan Agama Nanga Pinoh yang berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten yang wilayah hukumnya (Yurisdiksinya) meliputi Kabupaten Melawi yang terdiri dari 11 Kecamatan.