MA-Kemlu Sepakati Tingkatkan dan Perluas Layanan Rogatori
JAKARTA | (01/02/2023) Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri sepakat untuk meningkatkan kualitas dan memperluas cakupan layanan rogatory melalui perpanjangan Nota Kesepahaman MA-Kemlu Tahun 2018 yang akan segera berakhir. Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Pembahasan Perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri dalam Bidang Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Masalah Perdata yang dilaksanakan di Ruang Rapat Panitera MA, Selasa (17/01).
Dalam rapat yang dihadiri unsur MA dan Kemlu yang tergabung dalam Tim Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Masalah Perdata tersebut, Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., menyatakan bahwa MA berkomitmen untuk terus melanjutkan kerja sama yang selama ini telah berjalan dengan sangat baik.
“Sebagai ikhtiar untuk menyelenggarakan pelayanan prima bagi pencari keadilan, Mahkamah Agung berkomitmen untuk melanjutkan kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri. Untuk itu, Mahkamah Agung menghendaki rencana perpanjangan Nota Kesepahaman dan beberapa Perjanjian Kerja Sama dalam bidang layanan rogatori yang masa berlakunya akan segera berakhir pada 20 Februari 2023 mendatang”, tegas Ridwan Mansyur.
Selain menyampaikan arah kebijakan perpanjangan Nota Kesepahaman, Panitera Mahkamah Agung juga menyampaikan perlunya evaluasi dan pembaruan terhadap Nota Kesepahaman tersebut.
“Dalam lima tahun perjalanan implementasi Nota Kesepahaman tentunya terdapat evaluasi-evaluasi yang perlu dijadikan bahan untuk perbaikan Nota Kesepahaman. Tim rogatori tentu telah mencatat hal-hal tersebut”, ujar Ridwan Mansyur.
Menanggapi statemen Panitera Mahkamah Agung tersebut, Direktur Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya Kemlu, V. Hesti Dewayani, menyatakan komitmen serupa.
“Kami tentu sependapat dengan arah kebijakan MA. Kerja sama yang telah dibangun dengan baik ini sangat bermanfaat bagi pencari keadilan, khususnya bagi mereka yang terlibat perkara perdata lintas negara. Oleh sebab itu, kami atas nama Kemlu sudah pasti menghendaki keberlanjutannya”, terang V. Hesti Dewayani.
Materi Baru Nota Kesepahaman
Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA, Asep Nursobah, yang juga merupakan Sekretaris Tim Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Masalah Perdata memaparkan perlunya peningkatan kualitas dan perluasan layanan rogatori. Untuk tujuan tersebut, beberapa materi baru perlu ditambahkan dalam Nota Kesepahaman.
“Isu-isu penting yang perlu dirumuskan dalam pembaruan Nota Kesepahaman nantinya antara lain adalah pemanggilan pihak di luar negeri yang memiliki domisili elektronik, pemeriksaan saksi dan atau ahli di luar negeri secara elektronik, perbaikan formulir standar, standardisasi format pemberitahuan isi putusan, serta urgensi pengumuman resmi tentang prosedur permintaan penyampaian bantuan panggilan dari luar negeri ke Indonesia”, terang Asep.
Usulan tersebut mendapat respons positif dari peserta rapat. Untuk itu, dalam rapat lanjutan mendatang, materi-materi tersebut akan dirumuskan dan menjadi bagian Nota Kesepahaman.
Perumusan dan Penandatanganan Nota Kesepahaman
Mahkamah Agung dan Kemlu sepakat untuk segera menuntaskan perumusan Nota Kesepahaman. Harapannya, sebelum masa berlaku berakhir, draf Nota Kesepahaman yang baru telah selesai disusun. Rapat lanjutan akan diagendakan pada tanggal 9 s.d. 10 Februari 2023 mendatang.
Setelah selesai disusun dan diharmonisasi, draft Nota Kesepahaman tersebut akan ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. dan Menteri Luar Negeri, Retno L. P. Marsudi. Kegiatan penandatanganan tersebut rencananya akan dilaksanakan pada pekan ke-3 bulan Februari 2023 (aza/mrg/mst).