PROFIL SINGKAT PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau lebih dikenal sebagai PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang koordinasi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi pada badan publik.
Pelaksana pelayanan informasi pada Pengadilan Agama Nanga Pinoh dilakukan oleh pejabat sebagai berikut :
1. |
Dewan pertimbangan dijabat oleh Ketua Pengadilan dan Panitera |
2. |
Atasan PPID dijabat oleh Sekretaris |
3. |
PPID dijabat oleh Panitera Muda Hukum yang melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi layanan informasi |
4. |
PPID Pelaksana dijabat oleh para Panitera Muda dan para Kepala Sub Bagian |
5. |
Petugas Layanan Informasi dijabat oleh Aparatur Pengadilan yang ditunjuk oleh Atasan PPID |
Informasi publik yang dikelola oleh PPID berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan tugas dan fungsi pengadilan serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik baik melalui media elektonik maupun cetak dengan kategori sebagai berikut :
A. | Informasi publik yang wajib dibuka : | |
1. | Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; | |
2. | Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta | |
3. | Informasi yang wajib tersedia setiap saat | |
B. | Informasi publik disediakan dalam bentuk dokumen elektronik atau dokumen cetak dan wajib memenuhi kaidah interoperabilitas data (kemampuan data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi) | |
C. | Informasi publik dalam bentuk elektronik hanya disediakan dalam bentuk dokumen cetak atas permintaan pemohon informasi | |
D. | Informasi yang tidak dapat diberikan terdiri atas : | |
1. | Informasi yang dapat membahayakan negara; | |
2. | Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; | |
3. | Informasi yang berkaitan dengan hak dan/atau data pribadi; | |
4. | Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; | |
5. | Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan; | |
6. | Informasi publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau pedoman ini. |
Dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi, Pengadilan Agama Nanga Pinoh mengacu pada aturan perundang-undangan sebagai berikut :
1. |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Infromasi Publik |
2. |
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik |
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 |
4. |
Peraturan Komisi Infromasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik |
5. |
Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Infromasi Publik |
6. |
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan |
7. |
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik |