PERAN POSBAKUM DALAM PEMBERIAN PELAYANAN DI PENGADILAN AGAMA NANGA PINOH
Oleh : Mislan, S.Sos.
Posbakum sebagai salah satu penyedia layanan hukum bagi masyarakat miskin, seharusnya mampu menjalankan pelayananan hukum atau bantuan hukum terhadap masyarakat miskin, sehingga mereka tahu bahwa mereka juga berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum dengan seadil adilnya.
Peran Posbakum dalam pemberian bantuan terhadap masyarakat miskin dan masyarakat Kabupaten Melawi pada umumnya di Pengadilan Agama Nanga Pinoh yaitu memberikan informasi, konsultasi, atau advis hukum. Adapun kendala-kendala yang dihadapi yaitu kurangnya dana, kurangnya sosialisasi, pembatasan pemberian layanan hukum dan kurangnya pengetahuan masyarakat terkait keberadaan dan kegunaan Posbakum itu sendiri.
Posbakum di Pengadilan Agama Nanga Pinoh berperan dalam memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat yang membutuhkan. Sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat yang membutuhkan, Posbakum pada Pengadilan Agama Nanga Pinoh telah menjalankan tugasnya sesuai dengan anjuran dalam hukum Islam. Islam mengajarkan manusia untuk saling tolong menolong, sehingga dengan adanya peran Posbakum di Pengadilan Agama Nanga Pinoh dalam memberi bantuan pada masyarakat miskin, telah menecerminkan bahwa Posbakum telah melaksanakan perannya sesuai dengan anjuran dalam hukum Islam.
Berdasarkan pasal 3 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk : 1) Menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum hukum (fakir miskin) untuk mendapatkan akses keadilan. 2) Mewujudkan hak kostitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. 3) Menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. 4) Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggung jawabkan.
Dasar Hukum Islam Posbakum adalah pos bantuan hukum yang ada di ruang lingkup pengadilan yang bertujuan untuk membantu golongan tidak mampu dalam bidang hukum secara cuma-cuma (prodeo) tercantum (Q.S Al Maidah : 2) yang artinya “Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya”.
Banyak manfaat yang diperoleh dari adanya posbakum ini. Masyarakat bisa mendapatkan pemahaman utuh tentang proses hukum yang akan dilaluinya di Pengadilan Agama Nanga Pinoh. Selain itu mereka juga bisa menghemat uang, waktu dan tenaga dengan bantuan dari Posbakum. Ada beberapa bentuk pelayanan yang diberikan oleh Posbakum Pengadilan Nanga Pinoh. Layanan yang dapat diberikan yaitu berupa : 1. Pemberian informasi, konsultasi dan advis hukum. 2. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan. 3. Penyediaan informasi daftar organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum atau Advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma- cuma.
Layanan yang diberikan oleh pengadilan berupa informasi maksudnya disini apabila pihak pencari keadilan ingin mengetahui mengenai tata cara berperkara di Pengadilan Agama Nanga Pinoh, pihak posbakum dapat menjelaskan secara detail sehingga pemohon memahaminya. Pemberian advis merupakan pemberian nasehat hukum dari petugas posbakum terhadap pemohon layanan. Pelayanan hukum berikut yang dapat diberikan yaitu pemberian konsultasi, dimana petugas posbakum memberikan konsultasi hukum terhadap para pihak agar dapat mengetahui duduk perkara.
Untuk pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan seperti pembuatan surat gugatan, serta dokumen lainnya yang berhubungan dengan upaya hukum baik banding, kasasi maupun peninjauan kembali, dapat dibantu oleh petugas posbakum. Hal ini dikarenakan karena masyarakat banyak yang kurang memahami dan awam bila disangkutkan pada bahasa hukum yang formal.