Jumlah Permohonan Informasi Publik yang dikabulkan Sebagian Atau Seluruhnya Tahun 2022
Selama Januari sampai April 2022, PPID Pengadilan Agama Nanga Pinoh melayani 190 permohonan informasi dari masyarakat dan semuanya dikabulkan seluruhnya. Tidak ada permohonan informasi yang dikabulkan sebagian ataupun ditolak.
Setiap permohonan informasi diselesaikan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang- Undang KIP, yaitu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja, yang dapat ditambah 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.