Adapun produk pelayanan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat adalah sebagai berikut :
|
1. |
Informasi tentang Bantuan Hukum. |
2. |
Informasi tentang Biaya Perkara. |
3. |
Informasi hak-hak pihak dalam proses persidangan. |
4. |
Informasi Akta Cerai (AC). |
5. |
Informasi Salinan Putusan. |
6. |
Informasi tentang Upaya Hukum; Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK) |
7. |
Dan lainya |
Syarat pengambilan produk pengadilan :
1. |
Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud. |
2. |
Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya. |
3. |
Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). |
4. |
Biaya salinan putusan/penetapan @ Rp. 500 per lembar (Lima ratus rupiah perlembar) |
5. |
Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa penerima kuasa adalah orang tua dan atau saudara kandung yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat. |
Persyaratan Pengambilan Duplikat Akte Cerai
1. |
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian; |
2. |
Surat Keterangan dari Kelurahan bahwa setelah bercerai belum pernah menikah lagi; |
3. |
Fotokopi KTP yang masih berlaku. |