Peran Mediator Hakim dalam Meningkatkan Keberhasilan Mediasi di Pengadilan Agama Nanga Pinoh
Oleh Siti Hardiyanti
Pendahuluan
Dalam beberapa tahun terakhir, semakin banyak pengakuan akan pentingnya mediasi sebagai cara menyelesaikan perselisihan dengan cara yang lebih efisien dan hemat biaya (Fauzi, 2018: 48). Pelaksaan mediasi tidak hanya mempercepat proses penyelesaian sengketa, namun juga harus bisa menghilangkan rasa dendam serta mempererat silaturahmi dan keharmonisan dalam kehidupan masyarakat (Sri Astriani, 2020: 8). Dalam konteks mediasi pada pengadilan agama di Indonesia, peran Mediator Hakim sangat penting dalam menjamin efektivitas proses mediasi. Dengan memfasilitasi komunikasi antar pihak, memperjelas permasalahan hukum, dan memandu proses negosiasi, mediator Hakim memainkan peran penting dalam membantu para pihak mencapai penyelesaian yang dapat diterima bersama. Dengan menyoroti pentingnya mediator Hakim dalam konteks ini, kita dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang peran mereka dalam mendorong akses terhadap keadilan dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan ketidakberpihakan dalam penyelesaian sengketa.
Peran Mediator Hakim dalam Mediasi di Pengadilan Agama Nanga Pinoh
Dalam konteks mediasi di Pengadilan Agama, mediator Hakim memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan efektivitas proses mediasi. Sebagai mediator yang memiliki pengetahuan hukum yang mendalam, seorang Hakim dapat memfasilitasi proses mediasi dengan memberikan panduan yang jelas mengenai hukum yang berlaku dalam kasus yang sedang dimediasikan. Menurut Ahmad Hidayatul Akbar, selaku mediator Hakim Pengadilan Agama Nanga Pinoh, bahwasannya di Pengadilan Agama Nanga Pinoh sendiri, mediator Hakim memainkan perannya dengan mengingatkan kepada para pihak agar senantiasa mengikuti prosedur bermediasi. Selain itu, kehadiran seorang Hakim sebagai mediator juga memberikan rasa kepercayaan dan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam mediasi (Anas 2023). Dengan demikian, peran mediator Hakim tidak hanya memfasilitasi komunikasi antara pihak yang bersengketa, tetapi juga membantu mencapai solusi yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Faktor yang Mempengaruhi Keberhasilan Mediasi di Pengadilan Agama Nanga Pinoh
Salah satu faktor yang mempengaruhi keberhasilan mediasi adalah peran mediator Hakim (Kusumaningrum, Riyanto, dan Yunanto, 2017: 4). Menurut Ahmad Hidayatul Akbar di Pengadilan Agama Nanga Pinoh, mediator Hakim memainkan peran penting dalam memfasilitasi komunikasi antara pihak-pihak yang bersengketa serta membimbing mereka menuju penyelesaian yang disepakati bersama. Seorang Mediator Hakim harus memiliki pemahaman menyeluruh tentang hukum, keterampilan komunikasi yang baik, dan kemampuan untuk tetap netral selama proses mediasi. Selain itu, Mediator Hakim harus terlatih dalam teknik penyelesaian konflik dan mampu mengelola ketidakseimbangan kekuasaan di antara para pihak secara efektif. Dengan terlibat secara aktif dengan para pihak dan menggunakan keahlian mereka di bidang hukum, Mediator Hakim dapat membantu menumbuhkan rasa percaya dan kerja sama, yang pada akhirnya mengarah pada keberhasilan proses mediasi (Arif, Madiong, dan Waspada, 2023: 93-95).
Faktor-faktor Penghambat Bagi Mediator Hakim dalam Memediasi Perkara di Pengadilan Agama Nanga Pinoh
Pengadilan Agama Nanga Pinoh dalam memediasi perkara perdata agama yang ada di wilayah kerjanya tentu mengalami hambatan. Berdasarkan penjelasan dari Ahmad Hidayatul Akbar, bahwa salah satu faktor penghambat keberhasilan mediasi adalah faktor dari kepatuhan masyarakat dalam menjalani proses mediasi itu sendiri. Selain itu ada beberapa faktor lain yang mempengaruhi yakni ketidakhadiran para pihak. Kehadiran para pihak merupakan hal yang sangat penting dalam berjalannya proses mediasi (Mubarok dan Mufidi, 2019: 349). Berdasarkan Perma No. 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, apabila pihak yang bersangkutan tidak menghadiri mediasi selama 2 (dua) kali berturut-turut tanpa memberikan alasan yang sah maka mediator menyatakan pihak tersebut tidak beritikad baik. Dan apabila para pihak tidak beritikad baik maka gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke). Kemudian, tidak adanya itikad baik dari para pihak. Mediator Hakim harus mencari solusi apa yang tepat untuk para pihak yang bersangkutan. Hal ini tentu akan lebih sulit dibandingkan jika adanya itikad baik dari para pihak itu sendiri (Nur Fathanna, Sunaryo, dan Hak, 2023: 49). Sehingga hal tersebut bisa menghambat proses mediasi.
Strategi Peningkatan Keberhasilan Mediasi di Pengadilan Agama Nanga Pinoh
Mengenai efektivitas mediasi di pengadilan Agama Nanga Pinoh, beberapa strategi dapat diterapkan. Pertama, penting untuk melatih para mediator mengenai teknik resolusi konflik dan yurisprudensi. Disini Mediator Hakim akan melakukan pendekatan secara persuasif agar para pihak merasa aman, nyaman dan tenang. Hal ini akan memastikan bahwa mereka memiliki keterampilan yang diperlukan untuk memfasilitasi diskusi produktif antara pihak-pihak yang bersengketa dan juga memiliki pengetahuan tentang undang-undang dan prinsip-prinsip yang relevan. Kemudian, Ahmad Hidayatul Akbar juga memberikan penjelasan, bahwasannya mediator Hakim harus selalu mengingatkan kepada para pihak agar senantiasa mengikuti prosedur mediasi. Salah satunya dengan membuat usulan perdamaian serta menjelaskan akibat hukum apabila tidak mengikuti prosedur tersebut.
Adapun strategi lainnya, yaitu peran mediator harus didefinisikan dengan jelas dan dijabarkan kepada pihak-pihak yang terlibat dan mediator Hakim itu sendiri. Hal ini akan membantu menetapkan batasan dan harapan, sehingga menghasilkan proses mediasi yang lebih efisien. Selain itu, pemanfaatan teknologi seperti platform online seperti terdapat dalam Perma No 3 tahun tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik. Dengan adanya Perma tersebut dapat menjadikan proses mediasi lebih mudah diakses dan nyaman bagi semua pihak yang terlibat, terutama dalam kasus di mana kehadiran fisik mungkin sulit dilakukan (Arif dkk, 2023: 93-95). Dengan menerapkan strategi-strategi ini, efektivitas mediasi di pengadilan Agama dapat ditingkatkan secara signifikan.
Dengan adanya kehadiran seorang Hakim sebagai mediator, para pihak cenderung lebih memahami dan melihat sisi hukum dari permasalahan yang dihadapi. Selain itu, keberadaan Hakim sebagai mediator juga memberikan jaminan bahwa kesepakatan yang dicapai antara pihak-pihak akan dijalankan dengan sesuai hukum yang berlaku. Hal ini tidak hanya meningkatkan keberhasilan mediasi, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan (Anas, 2023: 347-352). Dengan demikian, peran mediator Hakim memiliki dampak positif yang signifikan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama.
Kesimpulan
Peran mediator Hakim sangatlah penting dalam meningkatkan efektivitas mediasi di Pengadilan Agama. Dengan kemampuan Hakim sebagai mediator, penyelesaian sengketa antara para pihak dapat dilakukan secara efisien dan efektif. Mediasi yang dipandu oleh seorang Hakim dapat memastikan bahwa proses mediasi berjalan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku, sehingga kesepakatan yang dicapai dapat memiliki kekuatan hukum yang kuat. Selain itu, keberadaan Hakim sebagai mediator juga dapat memberikan jaminan akan keadilan dan keberpihakan yang objektif, sehingga kedua belah pihak akan merasa nyaman selama proses mediasi berlangsung.
Referensi
Anas, Sarif Anas. (2023). Efektivitas Upaya Hakim Sebagai Mediator Dalam Penyelesaian Mediasi Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Kota Probolinggo Kelas I B. USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(1):347–52.
Arif, Baso Madiong, dan Waspada. (2023). Efektivitas Peran Mediator Dalam Memediasi Perkara Perceraian. Indonesian Journal of Legality of Law, 6(1):93–95. https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i1.3815.
Fauzi, Hilman. (2018). Efetivitas Peran Mediator Dalam Menyelesaikan Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (Studi Implementasi Perma No. 1 Tahun 2016. Univesitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Kusumaningrum, Arum, Benny Riyanto, dan Yunanto. (2017). Efektivitas Mediasi Dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Negeri Semarang. Diponegoro Law Jurnal, 6(1): 4. https://doi.org/10.14710/dlj.2017.15666.
Mubarok, Afif, dan Faiz Mufidi. (2019). Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dalam Penyelesaian Perkara Harta Bersama (Studi Kasus di Pengadilan Agama Bandung). Prosiding Ilmu Hukum, 5(1): 349. https://doi.org/10.19109/ujhki.v7i2.19268.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Sri Astriani, Dwi Rezki. (2020). Mediasi Pengadilan Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Biaya Ringan. PT. Alumni.
Wawancara dengan Ahmad Hidayul Akbar, S.H.I.,M.H., Mediator Hakim dari Pengadilan Agama Nanga Pinoh, tanggal 27 Januari 2024.