HEADER.jpg

on . Hits: 1290

Prosedur Pemeriksaan Perkara Dispensasi Kawin

(Diskusi Hukum Pengadilan Agama Nanga Pinoh)

WhatsApp Image 2020 06 29 at 13.55.053

Nanga Pinoh I PA. Nanga Pinoh

Senin, 29 Juni 2020, Kepaniteraan Pengadilan Agama Nanga Pinoh melalui Panitera Muda Hukum (Naharuddin, S.H.I) melaksanakan kegiatan diskusi hukum. Acara yang bertempat di ruang sidang kantor Pengadilan Agama Nanga Pinoh, yang dimulai pukul 13.30 WIB. tersebut diikuti oleh seluruh Hakim PA. Nanga Pinoh, Para Panmud, Panitera dan Ketua serta Pegawai lainnya. Dalam diskusi hokum kali ini, yang menjadi pemateri adalah Bapak Ludiansyah, S.H.I., M.S.I (Hakim Pengadilan Agama Nanga Pinoh), dengan mengambil Tema “Dispensasi Kawin.” Kegiatan yang dilakukan dalam masa Pandemi Covid-19 ini tidak menyurutkan semangat para pegawai PA. Nanga Pinoh untuk mengikuti jalannya diskusi.

Diskusi yang berlangsung sejak pukul 13.30 WIB. s/d pukul 16.30 WIB. berjalan lancer dan sangat dinamis. Mengingat perkara permohonan Dispensasi Kawin merupakan perkara Permohonan tertinggi di Pengadilan Agama Nanga Pinoh, untuk tahun 2020. Jika dikalkulasikan, jumlah perkara Diska di PA. Nanga Pinoh, mencapai angka 97%. Hal inilah yang membuat diskusi kali ini menjadi sangat dinamis, karena banyaknya dialog yang terjadi.

WhatsApp Image 2020 06 29 at 13.55.056 WhatsApp Image 2020 06 29 at 13.56.09 WhatsApp Image 2020 06 29 at 13.55.052

Selain itu, pemateri juga banyak membahas tentang Perma No. 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Dalam pemaparannya, Ludiansyah menekankan dan mengingatkan kembali, agar mempelajari lebih dalam lagi Perma No. 5 tahun 2019 tersebut. Agar dalam menangani perkara Dispensasi Kawin tidak mengalami kendala apapun, terutama pada bagian petugas PTSP yang merupakan bagian penting dalam pendaftaran perkara. Adapun hasil akhir dari diskusi hukum kali ini akan dijadikan acuan Pengadilan Agama Nanga Pinoh dalam menangani perkara Permohonan Dispensasi Kawin. (Irf.)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama@2018