Pengaruh Judi Online Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga
Oleh Siti Hardiyanti
A. Pendahuluan
Di era digital saat ini, menjamurnya platform perjudian online telah menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi dampaknya terhadap keharmonisan rumah tangga (Situmeang dkk., 2024). Tulisan ini berupaya mengeksplorasi pengaruh perjudian online terhadap hubungan perkawinan, menekankan pentingnya mengatasi masalah ini dalam konteks kehidupan berumah tangga. Ketika perjudian online menjadi lebih mudah diakses dan menyebar, dampaknya terhadap stabilitas keuangan individu, kesejahteraan emosional, dan interaksi sosial menjadi semakin nyata (Anggara, 2023). Pengenalan perjudian online ke dalam rumah dapat menciptakan ketegangan dan konflik di antara anggota keluarga, memperburuk masalah perkawinan yang ada atau bahkan menyebabkan rusaknya hubungan (Nasution, 2017). Memahami dampak perjudian online terhadap rumah tangga sangat penting untuk merancang strategi efektif guna mengurangi konsekuensi negatifnya dan memastikan terpeliharanya keharmonisan keluarga.
B. Memahami Perjudian Online
Memahami perjudian online adalah upaya kompleks yang melibatkan eksplorasi hubungan yang saling terkait antara permainan kasino sosial, permainan digital, dan perjudian tradisional (S.Kim dkk., 2017). Hal ini menunjukkan bahwa pemain kasino sosial menunjukkan pola perilaku yang unik, ditandai dengan frekuensi bermain game digital yang lebih tinggi tetapi keterlibatan yang lebih rendah dalam aktivitas perjudian online dan offline (Kinnunen, 2019). Selain itu, situs perjudian media sosial untuk bersenang-senang dan platform perjudian online, menekankan peran media sosial dalam membentuk perilaku perjudian (Gupta dkk., 2013). Oleh karena itu, pemahaman yang beragam tentang faktor-faktor yang mempengaruhi keterlibatan perjudian online ini menggarisbawahi kompleksitas dan pentingnya mempertimbangkan dampak perjudian online terhadap keharmonisan rumah tangga.
C. Dampak Judi Online terhadap Keharmonisan Keluarga
Dampak perjudian online terhadap keharmonisan keluarga adalah masalah multifaset. Perjudian online, dengan aksesibilitasnya yang mudah dan sifatnya yang mendalam, berpotensi mengganggu keseimbangan keluarga (Anggara, 2023). Hal ini menunjukkan bahwa perilaku kecanduan yang terkait dengan game online dapat menyebabkan kurangnya pengendalian diri dan konsekuensi negatif, yang berpotensi mengikis hubungan keluarga (Hakim dkk., 2023). Selain itu, dari sudut pandang Islam, perjudian, baik dalam bentuk konvensional maupun online, sangat dikutuk karena dampak buruknya terhadap individu dan masyarakat secara keseluruhan (Kuswardani dkk., 2023). Larangan ini menggarisbawahi dampak sosial yang lebih luas dari perjudian online terhadap hubungan keluarga, yang mengakibatkan di antaranya: (a) Kerugian keuangan keluarga, (b) Ketidaksetabilan emosional, (c) Gangguan dalam kehidupan keluarga dan, (d) Perceraian dalam keluarga (Nasution, 2017). Dalam hal ini perlunya pertimbangan etis dan langkah-langkah peraturan untuk menjaga keharmonisan keluarga dalam menghadapi kemajuan teknologi dalam industri perjudian. Perlu digarisbawahi bahwa dampak sosial yang lebih luas dari perjudian online terhadap kohesi keluarga, menekankan perlunya pertimbangan etis dan langkah-langkah peraturan untuk menjaga keharmonisan keluarga dalam menghadapi kemajuan teknologi dalam industri perjudian.
D. Kesimpulan
Dampak perjudian online terhadap keharmonisan perkawinan cukup signifikan dan merugikan. Kecanduan judi online dapat menyebabkan tekanan finansial, penipuan, dan pada akhirnya terputusnya komunikasi dan kepercayaan dalam suatu hubungan. Aksesibilitas platform perjudian online telah memudahkan individu untuk melakukan perilaku berisiko, yang mengarah pada kemungkinan lebih tinggi terjadinya masalah perjudian dan konsekuensi negatif berikutnya bagi unit keluarga. Selain itu, kenyamanan perjudian online semakin memperburuk masalah ini, sehingga lebih sulit untuk dideteksi dan diatasi. Oleh karena itu, penting bagi pasangan untuk mengenali potensi bahaya perjudian online dan mengambil langkah untuk mencegah dampak buruknya terhadap hubungan mereka.
E. Referensi
Anggara, B. (2023). Tinjauan Hukum Keluarga Islam Tentang Dampak Judi Online Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga (Studi di Desa Pematang Tahalo Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur). Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Gupta, R., Jeff, D., & Wohl, M. (2013). Pemeriksaan kualitatif budaya perjudian online di kalangan mahasiswa: Faktor-faktor yang mempengaruhi partisipasi, pemeliharaan, dan penghentian. UNLV International Gaming Institute, 3.
Hakim, A., Saleh, M., & Lubis, S. (2023). Dampak Judi Online terhadap Tingkat Perceraian di Langkat (Studi Kasus Pengadilan Agama Stabat Kelas IB Kabupaten Langkat). Tabsyir: Jurnal Dakwah dan Sosial Humaniora, 4(4): 3–10. https://doi.org/10.59059/tabsyir.v4i4.579.
Kinnunen. (2019). Apa yang Memprediksi Permainan Kasino Sosial? Keterkaitan Permainan Kasino Sosial, Perjudian, dan Faktor Demografis. International Conference on Gambling & Risk Taking, Finland
Kuswardani, Muntahdo, R. A., Kurnianingsih, M., & Luhur, A. (2023). Permainan Dadu Pada Pertunjukan Hiburan Rakyat Berperspektif Islam (Studi di Kabupaten Juwana Jawa Tengah). Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum, 22(1). http://dx.doi.org/10.31941/pj.v22i1.2397
Nasution, M. M. (2017). Telaah Dan Analisis Perjudian Dari Sisi Perspektif Hukum Islam. Studi Multidisipliner: Jurnal Kajian Keislaman, 4(1), 43–56.
Situmeang, T. A., Ariska, R., & Ali, T. M. (2024). Tinjauan Hukum Tentang Pengaruh Judi Online Terhadap Perceraian. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(4): 3.
S.Kim, H., Wohl, M. J., Gupta, R., & Derevensky, J. L. (2017). Mengapa orang dewasa muda berjudi online? Sebuah studi kualitatif tentang motivasi transisi dari permainan kasino sosial ke perjudian online. Asian Journal Of Gambling Issues and Public Health, 7(6): https://doi.org/0.1186/s40405-017-0025-4.