Wilayah Yurisdiksi PA Nanga Pinoh
Berdasarkan pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 Jo. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 Jo. Undang-Undang Nomor 50 tahun 2019, Pengadilan Agama berkedudukan di kota madya atau Kabupaten.
Pengadilan Agama Nanga Pinoh yang berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten yang wilayah hukumnya (Yurisdiksinya) meliputi Kabupaten Melawi yang terdiri dari 11 Kecamatan.
1. Kecamatan Sokan
2. Kecamatan Sayan
3. Kecamatan Ella Hillir
4. Kecamatan Belimbing
5. Kecamatan Menukung
6. Kecamatan Pinoh Utara
7. Kecamatan Tanah Pinoh
8. Kecamatan Nanga Pinoh
9. Kecamatan Pinoh Selatan
10. Kecamatan Belimbing Hulu
11. Kecamatan Tanah Pinoh Barat