HEADER.jpg

Written by Super User on . Hits: 2046

                           Pelayanan Sidang Terpadu

Pada dasarnya setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi termasuk hak membentuk keluarga dan keturunan melalui perkawinan yang sah dan hak anak atas identitas diri yang dituangkan dalam akta kelahiran.

Tetapi pada kenyataannya sebagian anggota masyarakat terutama kelompok misikin menghadapi hambatan biaya, jarak dan waktu dalam menyelesaikan proses pencatatan perkawinan dan pencatatan kelahiran.

Oleh karena itu, untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat miskin dalam memperoleh akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran, maka Mahkamah Agung Republik Indonesia perlu berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pelayanan terpadu ini diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Penerima manfaat Pelayanan Terpadu meliputi:

  1. Anggota masyarakat yang pernikahannya atau kelahirannya belum dicatatkan;
  2. Anggota masyarakat yang tidak mampu dan sulit mengakses pelayanan di gedung kantor pengadilan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dan Kantor Urusan Agama Kecamatan baik ekonomi dan geografis;
  3. Anggota masyarakat yang tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang dapat dilayani oleh Posbakum berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelayanan tersebut tentunya memerlukan biaya, dengan komponen biaya Pelayanan Terpadu terdiri dari biaya perkara dan biaya perjalanan dan operasional untuk layanan sidang keliling. Biaya perkara dibebankan kepada penerima manfaat Pelayanan Terpadu.

Biaya perjalanan dan operasional dibebankan kepada APBN, APBD Provinsi atau APBD Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memegang prinsip sederhana, cepat dan biaya ringan.

Bagi para penerima manfaat Pelayanan Terpadu yang tidak mampu secara ekonomi dapat dibebaskan dari pembayaran biaya perkara, jika mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen lain yang menyatakan tidak mampu yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak ketiga seperti lembaga donor, organisasi masyarakat sipil atau lembaga lainnya dapat memberikan bantuan biaya yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku demi kepentingan para penerima manfaat Pelayanan Terpadu.

Syarat-syarat untuk memperoleh jasa Pelayanan Terpadu adalah semua syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan pengesahan perkawinan, itsbat nikah atau perkara lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tempat Pelayanan Terpadu ditentukan berdasarkan kesepakatan Pengadilan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat. Tata cara persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian Pelayanan Terpadu :

  • Pengadilan melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota dan instansi terkait lainnya tentang rencana pelaksanaan Pelayanan Terpadu;
  • Penyelenggaraan koordinasi tersebut dapat melibatkan pihak lain seperti Perguruan Tinggi dan organisasi masyarakat sipil;
  • Pengadilan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menentukan waktu, tempat, dan biaya pelaksanaan Pelayanan Terpadu;
  • Pengadilan menentukan dan menyeleksi dokumen yang harus dilengkapi penerima manfaat Pelayanan Terpadu untuk memperoleh layanan terpadu sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Pemanggilan pemohon dilakukan oleh jurusita/jurusita pengganti Pengadilan dengan menggunakan biaya yang sudah dialokasikan;
  • Pemanggilan pemohon yang jumlahnya lebih dari satu dapat dilakukan dengan diumumkan melalui papan pengumuman atau media lainya yang dimiliki oleh Pengadilan.

Pengadilan bersama-sama dengan KUA Kecamatan dan/atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota memberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa Pelayanan Terpadu diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut dilakukan sebelum pelaksanaan Pelayanan Terpadu.

Penempatan ruang sidang pada pelayanan terpadu diatur sedemikian rupa agar memudahkan masyarakat penerima manfaat pelayanan terpadu. Pengadilan bersama-sama dengan KUA Kecamatan dan/atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota melaksanakan pelayanan terpadu sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pelaksanaan pelayanan terpadu dapat melibatkan pihak lain seperti perguruan tinggi dan organisasi masyarakat sipil.

Pihak penyelenggara menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk penerima manfaat Pelayanan Terpadu terutama untuk kelompok rentan. Dalam hal permohonan pengesahan perkawinan atau penetapan lainnya yang terkait dikabulkan, salinan penetapan diberikan oleh Pengadilan kepada pemohon pada hari yang sama.

Pengadilan menyerahkan salinan penetapan kepada pemohon untuk diteruskan kepada KUA Kecamatan dan/atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dalam rangka penerbitan buku nikah atau akta perkawinan dan/atau akta kelahiran, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mekanisme Pelayanan Terpadu

  1. Perkara yang dilayani dalam Pelayanan Terpadu oleh Pengadilan Agama adalah perkara pengesahan perkawinan yang bersifat permohonan (voluntair);
  2. Sidang permohonan dihadiri oleh pasangan suami isteri yang masih hidup secara pribadi (in person) kecuali ada alasan lain;
  3. Dalam hal salah satu pasangan atau keduanya sudah meninggal, permohonan pengesahan perkawinan tidak dapat dilaksanakan pada Pelayanan Terpadu;
  4. Permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon;
  5. Pemeriksaan permohonan dapat dilaksanakan oleh hakim tunggal;
  6. Tata cara sidang di Luar Gedung Pengadilan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  7. Dalam menjalankan tugasnya, hakim tersebut dibantu oleh 1 (satu) orang panitera pengganti, 1 (satu) orang jurusita/jurusita pengganti, dan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang petugas administrasi;
  8. Pemanggilan pemohon yang jumlahnya lebih dari satu dapat dilakukan dengan diumumkan oleh pemerintah daerah dan papan pengumuman pengadilan setempat atau media lainnya yang dimiliki oleh pengadilan.
  9. Pelaksanaan sidang dalam Pelayanan Terpadu dilakukan sesuai dengan hukum acara dan ketentuan yang berlaku;
  10. Pelayanan Terpadu dapat dilaksanakan bersamaan dengan: a. Layanan Pos Bantuan Hukum; dan/atau b. Sidang reguler

Hubungi Kami

Pengadilan Agama@2018