HEADER.jpg

Written by Super User on . Hits: 1086

Pendampingan Hak-Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian[1]

Penegakan prinsip keadilan merupakan salah satu ciri negara hukum. Keadilan adalah hak dasar manusia yang sejalan dengan prinsip persamaan di muka hukum (equality before the law). Setiap orang memiliki hak untuk memperoleh pemulihan (remedy) atas pelanggaran hak yang mereka derita, sedangkan negara memiliki kewajiban untuk memastikan pemenuhan hak-hak tersebut. Akumulasi dan hak-hak tersebut mengafirmasi bahwa keadilan telah menjadi suatu hak asasi manusia yang wajib dihormati dan dijamin pemenuhannya (Widiana, 2010).

Pada dasarnya perkawinan dilakukan untuk waktu selamanya, sampai matinya salah seorang suami istri. Sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Hal ini sesuai dengan ajaran Islam. Oleh sebab itu, undang-undang ini menganut prinsip untuk mempersukar terjadinya perceraian. Namun dalam keadaan tertentu terdapat hal-hal yang menghendaki putusnya perkawinan dalam arti bahwa bila perkawinan tetap dilanjutkan, maka kemudharatan akan terjadi. Dalam hal ini, Islam membenarkan putusnya perkawinan sebagai langkah terakhir dari usaha untuk melanjutkan rumah tangga.

SELENGKAPNYA BACA DISINI


[1] . Artikel ini sebelumnya telah tayang di https://media.neliti.com/media/publications/332617-pendampingan-hak-hak-perempuan-dan-anak-3affbb88.pdf dengan judul yang sama.

| PA Nanga pinoh HEBAT

Harmonis, Elaboratif, Berintegritas, Adaptif, Transparan

Hubungi Kami

Pengadilan Agama@2018